Kemnaker Telah Terima 4.058 Laporan THR 2022 per 26 April
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8-26 April 2022. Jumlah tersebut terdiri atas 2.230 konsultasi secara daring dan 1.828 pengaduan daring.
Hal tersebut dijelaskan oleh Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker pada keterangan tertulis, Selasa (26/4/22) dikutip dari ANTARA.
Anwar menyebutkan kalau pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan dan sisanya masih dalam proses. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” jelas Anwar.
Dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan itu sendiri merupakan hasil pemeriksaan kinerja yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
ada hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan terkait dengan terlambat membayar THR pada para pekerja atau buruh.
Tindak lanjutnya dilakukan dengan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu, yang memiliki jangka waktu tujuh hari guna melaksanakan pembayaran THR kepada para pekerja.
Baca Juga: THR Karyawan Kena Pajak? Ini Cara Hitungnya
Selanjutnya Anwar menjelaskan, apabila nota pemeriksaan satu dihiraukan, akan diberikan kembali nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu pelunasan yang sama yaitu tujuh hari.
Namun apabila pembayaran THR tidak juga dilunasi, maka akan dikenakan denda serta sanksi administrasi dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi administrasi.