URnews

Kemnaker Bentuk Posko untuk Awasi Kepatuhan Perusahaan Bayar THR

Rizqi Rajendra, Jumat, 8 April 2022 17.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemnaker Bentuk Posko untuk Awasi Kepatuhan Perusahaan Bayar THR
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok, Kemnaker)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam rangka mengawasi kepatuhan perusahaan membayarkan THR untuk karyawan sesuai dengan aturan undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada pekerja.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Ida melalui konferensi pers virtual, Jumat, (8/4/22).

Aturan pembayaran THR itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan sebagai pendapatan non-upah kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun Posko THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker, serta dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Tak hanya itu, pengaduan juga dapat dilakukan langsung di kantor Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida juga mengharapkan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga masing-masing provinsi membentuk Posko THR melalui website ini.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tukasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait