URamadan

THR Karyawan Kena Pajak? Ini Cara Hitungnya

Shelly Lisdya, Selasa, 19 April 2022 09.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
THR Karyawan Kena Pajak? Ini Cara Hitungnya
Image: Ilustrasi uang (Freepik)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Sesuai surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR pekerja/buruh wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.

Selain itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Apakah THR juga dipotong pajak?

Mengutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa (19/4/2022).

Hal ini diatur sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dengan demikian, pengenaan pajak THR disebabkan tunjangan masuk dalam kategori tidak teratur. Hal ini dikarenakan dapatnya hanya satu kali dalam setahun.

Sama seperti PPh lainnya, perhitungan pajak THR juga melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan netto, dan penghasilan kena pajak (PKP). Berikut simulasinya.

Sebagai contoh, Avi bekerja di salah satu perusahaan dengan gaji per bulan sebesar Rp 5 juta. Avi belum menikah, namun ia harus membayar iuran pensiun per bulan sebesar Rp 80 ribu. Pada Lebaran tahun ini, Avi mendapat THR sebesar gaji bulanannya yakni Rp 5 juta. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:  

Penghasilan Bruto

Ketika gaji per bulan sebesar Rp 5 juta, apabila ditotalkan selama satu tahun menjadi Rp 60 juta. Ditambah THR, maka penghasilan bruto Avi sebesar Rp 65 juta.

Penghasilan Netto

Penghasilan Bruto dikurangi biaya pengurangan, misalnya biaya jabatan sebesar 5 persen, dan dikurangi total jumlah pembayaran pensiun selama setahun. Maka penghasilan netto Avi sebesar Rp 60.790.000.

Penghasilan Dikenakan Pajak PPh 21

Kemudian penghasilan Neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta maka tersisa Rp 6.790.000 dan dikalikan PPh 21 (5 persen), maka didapat Rp 339.500 untuk gaji dan THR.

Kemudian juga dihitung pajak PPh 21 selama satu tahun dengan rumus yang sama. 

Ketika penghasilan netto Rp 60 juta selama satu tahun maka pajak PPh 21 dengan biaya pengurangan sebesar Rp 102 ribu. 

Dengan demikian, pajak THR Avi yaitu Rp 339.500 (PPh Pasal 21 gaji dan THR) – Rp 102.000 (PPh Pasal 21 gaji) = Rp 237.500. 

Jadi jumlah THR Avi setelah dikurang pajak yakni sebesar Rp 4.762.000

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait