URnews

Ketua KPI: Perlu Ada Aturan Soal TikTok dan Podcast

Griska Laras, Jumat, 12 Maret 2021 20.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua KPI: Perlu Ada Aturan Soal TikTok dan Podcast
Image: Ketua KPI Pusat Agung Suprio/Tangkapan layar YouTube Biznews TV

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mendukung pembuatan aturan dan pengawasan media sosial dan media baru, seperti TikTok dan podcast di Indonesia.

"Perkembangan teknologi memunculkan platform-platform lain, seperti sosmed dan lain sebagainya, termasuk podcast dan TikTok," kata Agung dalam webinar 'Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast' di YouTube Biznews TV.

"Sementara UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Padahal, media baru tersebut memerlukan pengawasan," sambungnya.

Menurut Agung, aturan tersebut perlu dibuat untuk melindungi karakter bangsa. Sebab dia khawatir, konten-konten di media baru akan merusak generasi muda.

"Ke depannya kalau ini tidak diatur, bangsa kita ini kehilangan jati diri ketika para konten kreator dengan bebasnya membuat konten-konten yang kurang berkualitas atau dalam bahasa KPI melanggar rambu2 dalam bersiaran".

Agung mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan soal konten yang tidak layak ditonton anak-anak lantaran berisi kata-kata tidak pantas.

"Biasanya yang melaporkan konten-konten (tidak pantas) ini orang tua, ibu-ibu.  Saya sering mendapat keluhan tentang TikTok ya," ujar Agung.

Agung menambahkan, regulasi soal media baru itu harus dibuat tanpa membatasi kebebasan berekspresi.Lebih lanjut, dia juga menyebut batasan kebebasan berekspresi yang dia maksud.

"Jangan hoax, jangan fitnah, jangan mengeluarkan isu SARA, jangan mengeluarkan konten pornografi, jadi itu batasannya. Jangan sampai kita menjadi negara yang hancur karena tidak memiliki pengaturan tentang media sosial," pungkasnya. 


 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait