URnews

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

William Ciputra, Kamis, 23 November 2023 08.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Image: Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengisi Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 lewat kanal YouTube KPK, Selasa (20/10/2020). Sumber: YouTube KPK RI

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserese Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Firli ditetapkan tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, lanjut Ade, Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Firli Bahuri sendiri sudah menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK selama tiga jam pada Senin lalu. Saat itu, ia dimintai keterangan soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Sementara Polda Metro Jaya sudah memeriksa total 86 saksi dan 8 ahli dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait