Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, kasus pembunuhan memang pelanggaran HAM, namun tidak semua dikategorikan sebagai pelanggar HAM berat. Sehingga kasus pembunuhan Brigadir J termasuk pidana umum.
"Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu (terminologi pelanggaran HAM berat). Dia menggunakan KUHP artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," ucap Taufan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Taufan menjelaskan penetapan HAM berat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Adapun bentuk pelanggaran HAM berat adalah genosida, kejahatan perang dan agresi.
Lebih lanjut Taufan mengatakan pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dengan dilakukan berulang kali dan melahirkan pola kekerasan.
Taufan pun mencontohkan kasus pelanggaran HAM berat seperti terjadi di daerah operasi militer (DOM).
"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," terangnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM).