Komnas HAM Sebut Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak ada indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diketahui tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner komnas HAM Beka Ulung mengatakan bahwa Brigadir J hanya mengalami luka tembak. Temuan itu diungkapkan Komnas HAM setelah melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu memang luka tembak saja,” ucap Beka di Kantor Komnas HAM Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/8/2022).
Ia juga menegaskan adanya indikasi penganiayaan yang dilakukan kepada Brigadir J memiliki kemungkinan yang kecil dan hal tersebut berdasarkan pada keterangan serta rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya,” katanya. “Artinya dari CCTV itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” sambung Beka.
Selain itu, Beka juga menjelaskan bahwa sampai ini pihakya masih terus mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir Yoshua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjadi orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami sedang mendalami siapa saja yang melakukan penembakan itu, apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan, sedang kita alami,” tutur Beka. “Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokoknya pentingnya kan di situ,” tutupnya.
Namun di sisi lain, hasil peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan semakin kuat adanya indikasi Obstruction of Justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” kata Anam.
Ia juga mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP. Hasil pengujiannya menunjukkan indikasi Obstruction of Justice ini semakin kuat.
“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik, sejak awal kami tangani kasus ini. Kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut, itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” tutur Anam.