URnews

Selidiki 'Obstruction of Justice', Komnas HAM Cek TKP Penembakan Brigadir J

Nivita Saldyni, Senin, 15 Agustus 2022 12.56 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selidiki 'Obstruction of Justice', Komnas HAM Cek TKP Penembakan Brigadir J
Image: TKP pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa secara langsung terkait ada atau tidaknya indikasi atau dugaan upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu tim Komnas HAM bakal turun ke TKP di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/8/2022) sore.

"Agenda kami hari ini ke Duren Tiga, ke TKP untuk bersama-sama dengan Inafis dan Dokkes untuk mencek apa sebenarnya yang terjadi di sana," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan langsung ini dilakukan karena menurut Anam ada cukup banyak perubahan dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J. Oleh karenanya sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan dalam kasus ini, Komnas HAM ingin memastikan langsung ke TKP. Terlebih dalam proses permintaan keterangan dengan Pusdokkes, tim siber dan uji balistik, muncul dugaan kuat telah terjadi obstruction of justice di TKP.

"Komnas HAM ingin melihat apakah salah satu poin-nya terjadi obstruction of justice di TKP. Semua keterangan yang didapatkan dan relevan dengan di TKP, akan dicocokkan oleh Komnas HAM," pungkasnya.

Pengertian dan Substansi Obstruction of Justice dalam Hukum di Indonesia

Apa sebenarnya obstruction of justice? Bagaimana pula obstruction of justice di mata hukum Indonesia? Untuk tahu jawabannya, yuk simak penjelasannya berikut ini:

Dilansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), secara harfiah obstruction of justice dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan menghalangi-halangi proses hukum.

Sementara menurut Kamus AS Merriam-Webster, istilah ini diartikan sebagai tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk mengganggu proses peradilan dan hukum, terutama dengan mempengaruhi, mengancam, merugikan, atau menghalangi seorang saksi, calon saksi, juri, atau pejabat peradilan atau penegak hukum (seperti polisi, jaksa, hakim, ataupun advokat).

Merriam-Webster juga memasukkan pemberian informasi palsu atau dengan cara lain, termasuk menghalangi penyelidikan atau proses hukum sebagai bagian dari tindakan yang disebut obstruction of justice

Nah tindakan ini dikualifikasikan dalam tindak pidana, Guys. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej dalam artikel opini di ICW, hal ini karena obstruction of justice telah menentang asas fundamental dalam hukum pidana.  Pada hukum di Indonesia, substansi obstruction of justice tercantum dalam Pasal 221-225 KUHP.

Begini bunyi lengkap Pasal 221-225 KUHP:

Pasal 221  

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 222 

Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 223  

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Pasal 224 

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. 

Pasal 225 

Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam: 
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait