Komnas PA: 14 Saksi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dilindungi LPSK
Surabaya - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait memastikan bahwa 14 saksi korban kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini korban-korban sudah kami serahkan ke LPSK," kata Arist ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (8/9/2021).
"LPSK itu memberikan perlindungan non-fisik. Jadi para korban-korban itu masih bisa tinggal di mana mereka bekerja. Itu namanya perlindungan negara, jadi untuk kepentingan supaya mereka dan keluarganya aman," jelasnya lebih lanjut.
Ditanya soal nasib para saksi korban yang kabarnya masih berstatus siswa SPI, Arist mengaku masih akan berkomunikasi dengan Polres Batu. Pasalnya informasi terakhir, data sudah diperiksa namun belum dikelompokkan.
"Nah itu yang saat ini sedang dikelompokkan oleh Polres Batu. Maka saya besok akan bertemu dengan Kapolres di sana, sejauh mana laporan online itu. Tadi diakui oleh Dirreskrimum (Polda Jatim juga) juga, itu sudah diperiksa tapi belum dikelompokkan. Jadi dia masih sebagai saksi diperiksa. Nanti kalau sudah P21, itu bisa jadi saksi di pengadilan," kata Arist panjang lebar.
"Besok saya konfirmasi dengan Pak Kapolres. Jangan sia-sia itu (laporan online). Kalau unsurnya terpenuhi, bisa menjadi saksi atau jadi pelapor," tutupnya.