URnews

Komnas PA Apresiasi Polres Kapuas Ungkap Kasus Perbudakan Seksual Anak

Nivita Saldyni, Senin, 23 Agustus 2021 16.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Apresiasi Polres Kapuas Ungkap Kasus Perbudakan Seksual Anak
Image: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Sumber: Nivita/Urbanasia

Jakarta - Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus perbudakan seksual terhadap anak. Sejumlah anak yang menjadi korban perbudakan seksual di Kapuas, Kalimantan Tengah itu pun telah dibebaskan.

Langkah Kapolres Kapuas AKBP Manang Ubekti melalui jajaran Kasat Reskrim Polres Kapuas yang berhasil mengungkap serta memproses pelaku kejahatan seksual secara hukum pun mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bahkan berencana penghargaan kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang.

"Demi kepentingan terbaik korban dan kerjasama membongkar dan menghentikan kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kapuas, Komnas Perlindungan Anak berencana untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja cepat Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/8/2021) lalu.

Keduanya dinilai telah memberikan pertolongan bagi anak-anak korban kejahatan seksual yang terus meningkat dan terjadi di lingkungan terdekat anak. Untuk itulah menurut Arist pihaknya patut memberikan penghargaan kepada keduanya.

Penghargaan itu, kata Arist, didasarkan pada keberhasilan Polres Kapuas mengungkap sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak baru-baru ini. Hal itu adalah kasus seorang ayah yang tega bekerjasama dengan mucikari dan menjadikan anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun menjadi budak seksual. 

Menurut keterangan Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam rilis Kamis (19/8/2021) lalu, kasus ayah yang tega 'menjual' anaknya sendiri itu sudah terjadi selama dua tahun belakangan. Polisi pun telah mengamankan ayah kandung  korban dan seorang mucikari.

Selain itu, Polres Kapuas juga berhasil mengungkap kasus kepala sekolah SD Swasta Pelangi Nusantara berinisial T (42) yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak didiknya saat mengajak mereka menonton film orang dewasa di dalam ruangan sekolah.

Nah, apa yang telah berhasil diungkap oleh Polres Kapuas ini menurut Arist tak boleh disia-siakan. Momen ini seharusnya bisa menjadi pengingat bagi masyarakat termasuk pemerintah untuk segera membangun gerakan perlindungan anak demj memutus mata kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan masyarakat.

"Jangan sampai sia-sia upaya Kapolres Kapuas yang telah berhasil memerangi kejahatan seksual," tegasnya.

Terkait kasus perbudakan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban sendiri saat ini masih dalam penanganan Polres Kapuas. Namun Komnas Perlindungan Anak mendukung Kasatreskrim Polres Kapuas menjerat pelaku di dua kasus serangan kekerasan dan perbudakan seksual itu dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan dengan pemberatan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait