Korlantas Polri Akan Ubah Warna Plat Kendaraan, Ini Ketentuannya

Jakarta - Korlantas Polri akan mengubah warna plat kendaraan bermotor. Ketentuan plat nomor yang dipakai sekarang berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan berlaku sebaliknya, yaitu berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat 1 dijelaskan secara rinci ketentuan penggunaan warna dasar plat kendaraan bermotor sebagai berikut.
A. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
B. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.
C. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.
D. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada ayat (2) dijelaskan untuk plat kendaraan bermotor dengan teknologi listrik akan diberikan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Seperti yang tercantum dalam ayat (3), untuk peletakan plat kendaraan bermotor masih sama, yaitu dipasang pada bagian depan dan belakang motor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Adapun ketentuan lain pada pasal 45 mengatur tentang spesifikasi teknis dan material plat kendaraan bermotor yang berbunyi;
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.