URnews

KPK Bakal Lapor Jokowi Terkait Hasil Final 75 Pegawai

Shelly Lisdya, Jumat, 28 Mei 2021 10.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Bakal Lapor Jokowi Terkait Hasil Final 75 Pegawai
Image: Gedung KPK. (ANTARA)

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, bakal melaporkan hasil final pimpinan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo.

"Sudah ada arahan dari Presiden dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden. Setelah semua selesai, pada saatnya kami akan melaporkan ke Presiden," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/5/2021).

Pada Selasa, 25 Mei 2021, telah dilakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN tersebut, diputuskan 24 dari 75 pegawai akan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke 51 pegawai tersebut disebut masih berada di KPK hingga November 2021, kendati saat ini statusnya sudah non aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN. Kemudian kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.

Ia mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator.

"Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Kepada 24 orang itu, dikatakannya, akan dibina lebih lanjut berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.

Nurul Ghufron pun kembali menyinggung, jika sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda, sehingga KPK harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

"Kami berharap, semua bisa masuk tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait