KPK Panggil Azis Syamsuddin soal Kasus Dugaan Suap di Lampung Tengah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Kabar pemanggilan ini muncul saat santer terdengar bahwa Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Ia pun berharap Azis memenuhi panggilan penyidik. Sebab hal itu merupakan wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.
Firli juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras. Termasuk meminta keterangan para pihak. Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," ungkapnya.
"Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK,” imbu Firli.
Sementara itu hingga saat ini, KPK diinformasikan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Namun, KPK belum memberikan informasi secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.