URnews

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Mobil Mewah Milik Ayahnya

Putri Rahma, Selasa, 23 Mei 2023 16.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Periksa Mario Dandy Terkait Mobil Mewah Milik Ayahnya
Image: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Antara)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo terkait mobil mewah milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Mario Dandy diperiksa terkait mobil mewah merk Jeep Wrangler Rubicon yang beberapa kali ia pamerkan di media sosial. 

“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Ali melansir Antara, Selasa (23/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan pada Senin (22/5/2023). Penyidik KPK datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan ini lantaran Mario Dandy masih menjadi tahanan Rutan Polda Metro. 

Selain melakukan pemeriksaan kepada Mario, KPK juga turut memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsutan pajak oleh tersangka Rafael Alun yang digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermsalah,” imbuh Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. 

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukaan dugaan bahwa Rafael telah menerima aliran uang sebesar US$ 90.000 melalui PT AME.

KPK juga menyita alat bukti lainnya seperti safety deposit box (SDB) yang berisikan uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di dalam salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait