URnews

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Gratifikasi

Urbanasia, Kamis, 30 Maret 2023 15.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Gratifikasi
Image: Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap layar)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael tersangka),” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023). 

Dalam hal ini, Rafael diduga menerima gratifikasi terkait posisinya sebagai pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023. 

KPK sebelumnya juga sudah mengumumkan bahwa perkara Rafael Alun ini sudah naik ke tingkat penyelidikan. Hal itu disampaikan usai KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael 1 Maret lalu. 

Ali menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Rafael. Penggeledahan dilakukan untuk pengumpulan barang bukti.

Nama Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial D. 

Awalnya publik menyoroti postingan Mario Dandy di media sosial yang kerap mengendarai mobil dan motor mewah. 

Setelah dikulik lebih dalam, Mario rupanya anak dari Rafael yang menjabat Kabag Umum DJP Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan. Berikutnya, publik menyoroti kekayaan Rafael dalam LHKPN yang dinilai tidak sesuai profilnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait