KPU Kota Surabaya Tegaskan Tidak Ada Ketentuan PPS Buka Kotak Suara
Surabaya - Perpindahan kotak suara dari dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seringkali dicurigai rawan terjadinya kecurangan dalam pemilihan.
Salah satu bentuk kecurangan tersebut misalnya pembukaan berkas pemungutan yang tidak sesuai prosedur.
Nah menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya kotak suara dari TPS ke PPK diberikan langsung melalui PPS dalam keadaan tersegel. Sehingga tidak pernah ada ketentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Tidak ada (proses membuka kotak suara oleh PPS). Mekanisme penyerahan kotak suara dari TPS ke PPK langsung melalui PPS. Artinya PPS bisa menunggu di Kecamatan. Namun itu soal teknis," kata Soeprayitno, S.Sos., anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya kepada Urbanasia, Kamis (10/12/2020).
Namun ketika kondisi tertentu, misalnya hari pemilihan diwarnai hujan yang berlangsung seharian penuh seperti kemarin, maka kotak suara boleh disampaikan ke PPS.
"Nah, ketika hujan seperti kemarin sekiranya itu bisa disampaikan ke PPS tidak apa-apa. Namun tidak ada ketentuan bahwa PPS buka kotak (suara). Dan ini beberapa kali sudah kami tekankan, PPS tidak mengenal buka kotak," tegasnya.
Soeprayitno menjelaskan proses buka kotak suara hanya akan dilakukan oleh PPK dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Kecamatan.
Bahkan pada Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan jika terjadi pembukaan berkas pemungutan yang tidak sesuai prosedur, maka pemungutan suara ulang harus dilakukan. Hal itu pula dikatakan oleh Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI lewat siaran resminya, Rabu (9/12/2020) malam.
"Kalau mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 UU Pemilihan atau UU Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan karena ada pembukaan suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan protokol perundang-undangan," jelasnya.
Selain itu, pemungutan suara juga harus dilakukan ulang jika ditemukan kecurangan-kecurangan lain. Misalnya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus di surat suara yang telah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, atau ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.