Kronologi Warga Tewas Tertembak Briptu MK di Gunungkidul DIY
Jakarta - Seorang warga Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta bernama Aldi Apriyanto (19) tewas tertembak senapan oleh oknum polisi.
Aldi tewas usai tertembak senapan saat acara bersih dusun yang diriingi pentas musik. Memang Aldi sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Insiden penembakan itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam lalu. Saat itu memang acara bersih dusun dengan pentas musik sempat ricuh. Polisi yang ingin meredam kericuhan ternyata malah menembakkan senapan yang mengenai Aldi hingga tewas.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasubbid Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, insiden itu terjadi di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Anggota polisi yang dimaksud berinisial Briptu MK.
Menurut Verena, acara bersih dusun dengan pertunjukan musik berlangsung mulai pukul 20.30 WIB. Dua jam berselang, tepatnya pukul 22.30 WIB, keadaan mulai memanas dengan adnya keributan.
“Sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antar penonton,” kata Verena kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Briptu MK berusaha untuk melerai keributan tersebut. Pada pukul 23.00 WIB, terdengar suara tembakan dari senapan yang dibawa Briptu MK.
Tembakan itu rupanya mengenai korban yang diketahui bernama Aldi Apriyanto.
“Mengenai saudara Aldi Apriyanto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” imbuh Verena.
Awalnya Aldi tak sadarkan diri usai terkena tembakan. Ia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari. Namun, nyawanya tak tertolong.
Usai kejadian, pihak Polda DIY langsung menahan Briptu MK yang selama ini bertugas di Polsek Girisubo.
Briptu MK Ditetapkan Tersangka
Beberapa jam kemudian, Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga tersebut.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin malam.
Menurut Nuredy, Aldi Apriyanto terkena tembakan senjata laras panjang jenis SS1-V1 yangtengah dibawa oleh Briptu MK.
Nuredy turut membenarkan adanya kericuhan dalam acara tersebut. Saat itu, Briptu MK berinisiatif untuk naik ke panggung guna melerai keributan.
Dari atas panggung, Briptu MK meminta senjata laras panjang kepada anggota polisi lain bernama Satyo Ibnu Yudhoyono. Satyo pun memberikan senjata itu sembari memberi kode senjata dalam keadaan terisi peluru.
Briptu MK sempat menganggukkan kepala tanda mengerti. Ia lantas menyandang senjata dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek atau mengunci senjata terlebih dulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Briptu MK dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.