KUHP Baru Pengaruhi Vonis Mati Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD
Jakarta - Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pelaksanaan vonis ini berpotensi terpengaruh oleh pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Januari 2023 lalu.
Dalam KUHP baru itu, ada pasal yang kemungkinan mempengaruhi eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, yaitu Pasal 100. Dalam pasal ini disebutkan terpidana mati bisa berubah status menjadi seumur hidup setelah 10 tahun masa percobaan.
Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara mengenai pasal ini. Menurutnya, KUHP yang baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan. Dengan demikian, pasal-pasal dalam KUHP baru akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Dengan demikian, kata Mahfud, KUHP baru bisa berpengaruh kepada vonis mati Ferdy Sambo jika dalam waktu 3 tahun kedepan eks Kadiv Propam Polri itu belum dieksekusi.
“Bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud, seseorang yang menjalani proses hukum yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, memungkinkan untuk mengikuti peraturan yang baru.
Namun, Mahfud menggarisbawahi bahwa ada hal penting lain terkait vonis mati Ferdy Sambo. Menurutnya, vonis itu menandakan bahwa majelis hakim telah memberikan rasa keadilan dalam perkara ini.
Mahfud pun berharap vonis ini bisa menjadi momentum terhadap perbaikan peradilan di Indonesia.
“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang mendorong terus jangan takut pada siapapun,” tegas Mahfud.
Bunyi Pasal 100 KUHP Baru
Berikut adalah bunyi Pasal 100 KUHP baru yang memungkinkan terpidana mati berubah menjadi seumur hidup ketika berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.