URnews

Langgar 3 Kode Etik Sekaligus, AKBP Achiruddin Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Urbanasia, Rabu, 3 Mei 2023 08.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar 3 Kode Etik Sekaligus, AKBP Achiruddin Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
Image: AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat. (ANTARA)

Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan akhirnya mendapat sanksi berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Kepolisian. 

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, PTDH diberikan setelah Komite Etik menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan Achiruddin dalam kasus penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban berinisial KA.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik (Achiruddin) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca dalam jumpa pers di Medan, Selasa (2/5/2023) malam. 

Dalam kasus ini, Achiruddin dinilai terbukti melanggar tiga kode etik sekaligus, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan yang diatur dalam Perpol Nomor 7/2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. 

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya. 

Panca melanjutkan, PTDH terhadap Achiruddin merupakan bukti keseriusan dalam membuktikan fakta saat melakukan sidang kode etik.

Panca memastikan, baik Kapolri maupun dirinya sebagai Kapolda Sumatera Utara tidak main-main dalam memproses anggota yang melakukan penyimpangan.

"Kalian semua adik-adik ku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, terima kasih ya," katanya kepada wartawan.

AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pun menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka," kata Panca.

Panca menambahkan, Achiruddin telah terbukti melakukan pembiaran terhadap anaknya (AH) untuk melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral. 

Dari kasus tersebut, Achiruddin dijerat dengan Pasal 304, 55 atau 56 KUHPidana. 

"Karena keberadaan AKBP Achiruddin Hasibuan pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," pungkas Panca. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait