URnews

Langgar Protokol COVID-19, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Anisa Kurniasih, Senin, 16 November 2020 14.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Protokol COVID-19, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
Image: Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam (Front TV/Youtube)

Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikenai sanksi sebesar Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. 

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara akad nikah putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020)malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi yang ditujukan untuk Rizieq dan juga FPI tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW. 

“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada wartawan.

Berdasarkan surat tersebut, ada dua aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

 Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020). 

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol COVID-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. 

Namun, Rizieq rupanya telah menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. 

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Pemprov DKI Jakarta juga  berterima kasih kepada Rizieq Shihab yang menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi. 

Bersyukur, kata Riza, HRS dan pengikutnya mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu.

"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp 50 juta," kata Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Ariza juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait