Larangan Siarkan Kekerasan Polisi, Mabes Polri: Hanya untuk Media Internal
Jakarta - Pasca ramainya isu pelarangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media, Polri akhirnya memberikan tanggapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, aturan pelarangan tersebut hanya ditujukan bagi media internal Polri bukan media massa atau konvensional, baik nasional maupun lokal.
"Bukan, instruksinya hanya untuk media internal Polri, bukan untuk media massa," kata Ahmad Ramadhan kepada Urbanasia, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya telegram tersebut ditujukan untuk para pengemban fungsi kehumasan Polri. "Jadi hanya untuk media yang bernaung di bawah Divisi Humas Polri," terangnya.
Terkait dengan ramainya instruksi ini, ia menyebut, pihaknya bisa saja menghapus telegram tersebut. "Tidak tahu jelasnya nanti seperti apa, bisa saja dihapus. Tapi kami sampaikan nanti lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia, untuk memperbaiki kinerja kepolisian di daerah.
Dalam poin-poin surat Telegram itu Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan. Hal itu tercantum dalam poin pertama Telegram tersebut.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian poin pertama Telegram Kapolri.