URnews

Lawan Begal Jadi Tersangka, Ahli Hukum: Harusnya Dapat Penghargaan, Jangan Dibalik

Rizqi Rajendra, Sabtu, 16 April 2022 17.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lawan Begal Jadi Tersangka, Ahli Hukum: Harusnya Dapat Penghargaan, Jangan Dibalik
Image: Profesor Hibnu Nugroho (Foto: Antara/Sumarwoto)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho angkat bicara soal kasus Amaq Sinta (34), warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jadi tersangka usai tewaskan dua begal.

Menurutnya, masyarakat harus melawan ketika bertemu begal di jalan dan jangan membiarkan orang lain melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup," ujar Hibnu seperti dikutip Antara, Jumat, (15/4/22).

Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi harus memetakan wilayah rawan begal, dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak pelaku begal dengan cara melawannya.

Melawan dalam keadaan tersebut juga dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, selanjutnya menyerahkan kepada penegak hukum. Hibnu berujar, masyarakat yang berani melawan begal harusnya diberi penghargaan.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," ujarnya.

Terkait kasus yang menjerat tersangka pembunuh begal Amaq Sinta, menurutnya harus dikaji lebih dalam dari segi ilmu pengungkapan perkara, yakni ilmu forensik. Ada tiga indikator dalam ilmu forensik yaitu barang bukti, TKP, dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, maka sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, orang itu harus dibebaskan," terangnya.

Oleh sebab itu, menurutnya polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika dalam keadaan terpaksa, maka harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa. Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa," ujar Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

"Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," tukasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait