Marak ID Card Menembak Palsu, Begini Prosedur Dapatkan KTA Perbakin

Jakarta - Kasus mengenai kepemilikan senjata dan kartu anggota menembak ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Hal tersebut terkait dengan oknum ‘koboi’ Fortuner dan pelaku penyerangan Mabes Polri yang mengacungkan senjata dan diketahui memiliki kartu tanda anggota (KTA) klub menembak.
Namun, KTA Basis Shooting Club yang kebetulan dimiliki oleh dua orang tersebut rupanya sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI dan sudah lama dibekukan karena tidak aktif alias ilegal.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin), Bambang Soesatyo menegaskan, KTA club dan KTA Perbakin adalah berbeda.
“Pemilik KTA club menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin,” kata Bamsoet, dalam keterangan rilisnya baru-baru ini.
Nah, kamu pun harus tahu bahwa untuk menjadi anggota Perbakin, dibutuhkan persyaratan utama, yakni seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu klub yang sudah di bawah naungan Perbakin.
“Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dan lain-lain,” kata Bamsoet.
Sumber: Ilustrasi pistol (jasongillman/Pixabay)
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Ada Tiga Jenis KTA Perbakin yang harus diketahui, yaitu:
1. KTA Tembak Sasaran. KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.
2. KTA Berburu. KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari klub tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaksi senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA Perbakin:
1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Klub/ketua club yang bernaung di Perbakin.
2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan elampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10. Membayar Administrasi yang sudah ditentukan.