URnews

Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari

Urbanasia, Selasa, 31 Januari 2023 09.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
Image: Lukas Enembe memakai rompi oranye KPK. (ANTARA)

Jakarta - Masa penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya. 

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 3 Februari sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/1/2023). 

Menurut Ali, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk kepentingan pengumpulan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. 

Ali menegaskan, penanganan perkara Lukas Enembe ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka. 

Lukas Enembe sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin kemarin. Ia diperiksa penyidik mulai pukul 13.30 sampai 16.35 WIB. 

Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) atas nama Rijatono Lakka. 

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek itu adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait