URnews

Rekening Senilai Rp 76,2 M Terkait Lukas Enembe Diblokir KPK, Istrinya Dicekal

Urbanasia, Minggu, 15 Januari 2023 08.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rekening Senilai Rp 76,2 M Terkait Lukas Enembe Diblokir KPK, Istrinya Dicekal
Image: Lukas Enembe memakai rompi oranye KPK. (ANTARA)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam kasus ini, KPK telah menyita dan memblokir aset milik Lukas Enembe. 

“KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers yang dikutip Minggu (15/1/2023).

Selain itu, lanjut Firli, pihaknya juga telah menyita emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar milik Lukas Enembe.

Menurut Firli, penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di enam tempat, meliputi Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu. Penangkapan ini dilakukan beberapa bulan setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.

Dalam kasus ini, tersangka RL selaku pemilik PT TBP menginginkan agar mendapat proyek multiyears di Papua dan memberikan uang suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar. 

Istri Lukas Enembe Dicekal

Selain penyitaan aset, istri Lukas Enembe yang bernama Yulce Wenda juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Menurut Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, pihaknya mencekal Yulce Wenda bersama 4 orang lain hingga 7 Maret 2023 mendatang.

“Pertama atas nama Yulce Wenda, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2023 sampai dengan 7 Maret 2023,” kata Achmad. 

Ditjen Imigrasi juga mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencekalan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Isaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait