Menag Usul Biaya Haji Rp 69,2 Juta per Jamaah, Begini Rinciannya
Jakarta - Kementerian Agama merekomendasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H/2023 H sebesar Rp 69,2 juta per jamaah. Usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Melansir laman resmi Kemenag, Sabtu (21/1/2023) raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan tahun ini. Termasuk perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
Biaya sebesar Rp 69,2 juta itu merupakan 70 persen dari jumlah usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 99 juta. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 515 ribu.
Secara komposisi, perubahan terjadi signifikan antara jumlah BPIH yang harus dibayarkan jamaah dengan alokasi dan optimalisasi anggaran dana.
Yaqut menyebutkan, BPIH 2022 sebesar Rp 98,4 juta. Dengan rincian Bipih sebesar Rp 40 juta (40,54 persen) dan nilai manfaat/optimalisasi Rp 58,4 juta (59,46 persen).
Sementara usulan BPIH 2023 mencapai Rp 99 juta. Komposisinya yaitu biaya Bipih sebesar Rp 69 juta (70 juta) dan nilai optimalisasi sebesar Rp 30 juta (30 persen).
Sehubungan dengan hal itu, komponen yang dibebankan kepada jamaah digunakan untuk membayar keperluan sebagai berikut:
- Biaya PP dari Embarkasi ke Arab Saudi Rp 34 juta
- Akomodasi Makkah Rp 18,8 juta
- Akomodasi Madinah Rp 5,6 juta
- Living Cost Rp 4 juta
- Visa Rp 1,3 juta
- Paket Layanan Masyair Rp 5,5 juta
Menurut Yaqut, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menyeimbangkan besaran biaya jamaah dengan nilai manfaat BPIH di masa depan. Tentunya dengan menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," terangnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Men itu menuturkan bahwa prinsip istitha'ah ini sejalan dengan ukuran kemampuan jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
"Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.
Langkah selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan tentang beban biaya yang disepakati oleh Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR.