URnews

Menko Airlangga Sebut HET Tetap Dipertahankan untuk Minyak Goreng Curah

Nivita Saldyni, Kamis, 24 Maret 2022 13.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menko Airlangga Sebut HET Tetap Dipertahankan untuk Minyak Goreng Curah
Image: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kartu Prakerja 2022, Kamis (17/2/22). (YouTube PerekonomianRI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, yaitu Rp 14.000 per liter. Hal itu disampaikannya saat meninjau digitalisasi di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Kamis (24/3/22).

“Pemerintah tetap menjaga yang Rp 14.000 tapi dalam format curah dan kemudian format lain dalam bentuk keekonomian,” kata Airlangga, mengutip ANTARA, Kamis (24/3).

“Tadi saya lihat ada yang harganya Rp 18.000 sampai Rp 22.000 dalam bentuk kemasan,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan HET Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan hingga Juni 2022. Namun Airlangga mengatakan pencabutan HET itu maju karena beberapa alasan, salah satunya ketegangan Rusia dan Ukraina.

“Tentu fluktuasi harga itu banyak ragamnya, termasuk kemarin akibat ketegangan geopolitik di Rusia,” kata Airlangga.

Seperti yang kita tahu, akibat pencabutan HET itu stok minyak goreng kemasan di pasaran kini melimpah, harganya pun langsung melejit.

Namun, Airlangga optimistis bahwa pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan tak akan berdampak pada inflasi kuartal pertama 2022. Sebab menurutnya transmisi dari kenaikan harga akan memakan waktu.

"Februari masih sangat rendah bahkan deflasi, jadi kita lihat di Maret nanti seperti apa terutama menjelang Lebaran. Jadi kenaikan harga belum terlalu berimbas karena transmisinya memakan waktu yang dimonitor jelang Ramadan," jelas Airlangga.

Sebagai informasi, pemerintah sempat mengambil kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan premium senilai Rp 14.000 per liter pada awal Januari 2022. Kebijakan itu awalnya direncanakan untuk enam bulan ke depan dan baru dievaluasi Mei 2022.

Namun pada pertengahan Maret 2022, pemerintah mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan. Sejak saat itu, penentuan harga minyak goreng kemasan diserahkan pada skema pasar dan menyesuaikan dengan keekonomian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait