Minimarket di Pringsewu Timbun Puluhan Liter Minyak Goreng, Ini Kata Polisi

Jakarta - DPRD Pringsewu melakukan inspeksi dadakan atau sidak minyak goreng ke sejumlah minimarket. Hasilnya ditemukan beberapa minimarket kedapatan menimbun stok minyak goreng bersubsidi.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Maulana M Lahuddin mengungkapkan bahwa ada sekitar puluhan liter minyak goreng dari berbagai merk yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak minimarket.
"Saat melihat ke gudang, para penjaga minimarket panik. Jadi rak display terlihat kosong, akhirnya kami temukan di gudang stoknya masih," ungkap Maulana, dikutip Selasa (15/2).
Atas temuan ini, anggota DPRD Pringsewu bersama Satpol PP pun langsung melakukan penyitaan, dan memastikan akan melakukan panggilan kepada pengelola minimarket.
“Temuan awal akan kami tindaklanjuti untuk bukti permulaan. Kalau bisa menjadi bukti untuk diserahkan ke polisi,” tambah Maulana.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bakal menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan menimbun minyak goreng.
"Kami sudah membentuk tim pengawas. Tugasnya adalah untuk memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Rio, Selasa (15/2).
Rio menyebut, para penimbun minyak goreng bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
"Saya juga mengimbau warga tidak melakukan panic buying atau membeli berlebihan," ungkapnya.