URnews

MUTU Siap Dukung Industri Kelapa Sawit Raup Untung Lewat Bursa CPO

William Ciputra, Kamis, 19 Oktober 2023 18.32 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUTU Siap Dukung Industri Kelapa Sawit Raup Untung Lewat Bursa CPO
Image: Seorang pekerja sedang memanen kelapa sawit sebagai bahan minyak goreng. (Kemen ESDM)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) pada Jumat, 13 Oktober 2923 lalu. Bursa CPO ini akan efektif mulai 23 Oktober 2023 dan membuat Indonesia punya acuan harga sawit sendiri.

Untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat dari Bursa CPO itu, industri kelapa sawit tentu harus memenuhi beberapa kewajiban. Salah satunya adalah memenuhi Standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sertifikasi ISPO ini dapat diperoleh dengan mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga terpercaya. Di Indonesia, salah satu lembaga yang dapat melakukan sertifikasi ISPO adalah MUTU International (MUTU).

Direktur Operasional MUTU, Irham Budiman mengatakan, ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah untuk mendorong pengelolaan sawit yang berkelanjutan.

“MUTU sebagai salah satu lembaga dapat melakukan audit dan memberikan sertifikasi ISPO kepada perusahaan atau bidang usaha kelapa sawit yang telah memenuhi standar,” kata Irham dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Irham mengatakan, MUTU International menyambut baik peluncuran Bursa CPO yang akan mulai efektif pada 23 Oktober 2023 tersebut. Menurutnya, adanya Bursa CPO merupakan peluang perusahaan maupun pekebun kelapa sawit untuk mendapatkan harga yang sesuai dan berkeadilan.

Menurutnya, sertifikasi ISPO merupakan langkah pertama untuk meraup keuntungan adanya Bursa CPO. Sertifikasi tersebut juga akan memberikan banyak manfaat baik untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pemilik perkebunan kelapa sawit.

Manfaat pertama adalah soal penambahan nilai produk akhir perusahaan yang sudah mengantongi label prinsip dan kriteria ISPO. Kemudian, sertifikasi ISPO juga menjadi jaminan tertulis bahwa operasional dan tata kelola perusahaan sudah berjalan dengan baik dan efisien, termasuk tanggung jawab sosial dan ketenagakerjaan.

Selain itu, sertifikasi ISPO juga bermanfaat dalam pengelolaan lingkungan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Potensi timbulnya pencemaran lingkungan akibat aktivitas bisnis bisa diminimalisir dengan adanya standar ISPO.

“Sehingga pemegang sertifikat ISPO akan dikenal sebagai perusahaan yang berhasil menerapkan konsep ramah lingkungan dan minim limbah. Kami di MUTU siap memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit,” kata Irham.

“Dengan pengalaman 30 tahun sebagai lembaga sertifikasi, kami mempunyai auditor dan tenaga ahli yang akan mengawal proses penilaian kesesuaian dengan cermat dan tepat, hingga pelaku usaha perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan sertifikat ISPO,” tambahnya.

Hingga saat ini, MUTU sudah dipercaya banyak perusahaan perkebunan sawit untuk melakukan sertifikasi ISPO ini. Hingga bulan Juli 2023, MUTU sudah melakukan sertifikasi terhadap 273 perusahaan kelapa sawit di Indonesia dengan skema ISPO. 

Cakupan luas lahan 273 perusahaan itu mencapai 3,5 juta hektar dan menghasilkan minyak sawit berkelanjutan (CSPO) sebanyak 5,2 juta metrik ton (MT). Selain itu, MUTU juga telah melakukan sertifikasi kepada 110 pabrik minyak sawit dengan skema RSPO. Jumlah ini menghasilkan CSPO sebesar 3,7 MT atau mewakili 23% total produksi CSPO global.

Kewajiban sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Bagi perusahaan perkebunan sawit Kewajiban ini sudah berlaku sejak 2011. Sedangkan bagi pemilik perkebunan kelapa sawit, kewajiban sertifikasi ISPO akan dimulai pada November 2025 mendatang.

Adanya Bursa CPO diharapkan akan memberikan manfaat bagi industri kelapa sawit. Beberapa manfaat itu antara lain terbentuknya price discovery yang jadi acuan bagi produsen dan petani kelapa sawit.

Acuan harga yang terbentuk ini akan digunakan sebagai Harga Patokan Ekspor (HPE), yang biasa dikeluarkan Kemendag melalui Direktorat Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu, harga acuan CPO ini juga bisa digunakan untuk membentuk harga tandan buah segar (TBS) sawit. Dalam hal ini, petani dan produsen sawit bisa menggunakan harga yang ada di bursa CPO Indonesia untuk menghitung terbentuknya harga TBS yang pada akhirnya akan menguntungkan mereka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait