URnews

Niat Nagih Utang di FB, Wanita Malang Ini Malah Terancam 2,5 Tahun Penjara

Tim Urbanasia, Kamis, 9 Februari 2023 14.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Niat Nagih Utang di FB, Wanita Malang Ini Malah Terancam 2,5 Tahun Penjara
Image: Uang rupiah (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Dian Patria Arum Sari seorang warga Malang, Jawa timur, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia kini terancam hukuman penjara karena menagih utang melalui kolom komentar di Facebook.

Awal mula kejadian itu adalah ketika teman Dian berinisial WD meminjam uang untuk membuka usaha ayam petelur sebesar Rp 25 Juta. WD juga menyertakan satu unit mobil sebagai jaminan. 

Kronologi Utang Piutang

Rupanya, mobil yang diserahkan WD sebagai jaminan itu bermasalah. Pasalnya, beberapa waktu kemudian ada seorang pria berinisial BPA bersama sejumlah orang lain datang menemui Dian.

BPA ini rupanya adalah suami dari DIPR, yang unggahannya di Facebook dikomentari Dian sehingga kasus berbuntut panjang. 

Saat datang itu, BPA meminta mobil jaminan yang diberikan WD. Kepada Dian, BPA beralasan mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan. Sementara di waktu yang sama, Dian sudah tidak bisa menghubungi WD.

Ternyata, BPA bukan pemilik asli mobil jaminan itu. Karena 2 minggu kemudian ada orang lain yang mendatangi Dian dan mengaku sebagai pemilik mobil jaminan itu. 

Dian bersama si pemilik mobil ini pun mendatangi BPA. Tujuannya adalah untuk menagih utang. Namun, usaha ini tidak membuahkan hasil. 

Merasa dirugikan, Dian kemudian melaporkan BPA dan WD ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun kasus ini mandek karena WD tidak bisa ditemukan. 

Nagih Utang di Kolom Komentar

Kesal kasus tidak bisa lanjut, Dian pun akhirnya mencoba untuk menagih utang dengan cara komentar di postingan Facebook istri BPA, yaitu DIPR. 

Komentar inilah yang menyeret Dian ke ranah hukum. Pasalnya, DIPR mengaku terhina dengan komentar Dian yang sedikit menohok. 

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujar Dian.

DIPR lantas melaporkan Dian ke polisi dengan menggunakan UU ITE pada November 2020 silam. Dian lantas dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan harus menjalani 2,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Kasus ini sudah sampai ke meja hijau. Pengadilan Negeri Kepanjen Malang sudah menggelar sidang tuntutan pada 31 Januari 2023 lalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

Dian akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait