NIK Dicatut Jadi Anggota Parpol, Harus Lapor ke Mana?

Jakarta - Belakangan santer diperbincangkan di media sosial terkait cuitan seorang warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Cuitan tersebut kemudian diunggah ulang oleh Ainun Najib melalui Twitter pribadinya. Kemudian ada netizen lain yang mengaku namanya tertulis sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan.
"Tadi pagi seorang teman japri nanyain musti lapor kemana karena NIK nya dicatut didaftarin jadi anggota parpol ga jelas, alhamdulillah NIK saya masih aman," tulis Ainun Najib dikutip Urbanasia, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK). Pencatutan NIK ini ditemukan dalam proses pendaftaran peserta pemilu.
Terbaru, Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus 494 nama atau NIK nonparpol yang dicatut dari Sipol.
"Tahapan verifikasi administrasi masih berjalan. Cek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota. Ayo, bersama awasi pemilu," tulis Bawaslu di Instagram.
Lantas bagaimana caranya mengecek NIK yang tercatut sebagai anggota Parpol? Berikut cara untuk mengecek nama di portal tersebut:
- Urbanreaders bisa membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terdahulu
- Kemudian pilih menu 'Cek Anggota Parpol'
- Masukkan NIK dalam kolom yang sudah disediakan
- Centang kolom 'Im not a robot'
- Kemudian klik 'cari'
- Sistem nantinya akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan oleh masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol
Pengaduan Jika Terdaftar di Sipol
Apabila masyarakat mendapati namanya dicatut oleh parpol dalam laman tersebut, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan. Layanan pengaduan berupa formulir tanggapan yang dapat diakses melalui situs yang sama.
Setelah masyarakat mengajukan pengaduan melalui formulir tanggapan, verifikator KPU akan melakukan klarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan.
Apabila masyarakat terverifikasi bukan merupakan anggota partai, maka partai politik yang bersangkutan wajib menghapus nama tersebut dari daftar keanggotan dan Sipol.
Selain itu, jika NIK kamu terdaftar sebagai anggota Parpol padahal bukan, bisa mengajukan pengaduan langsung ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota.
"Cek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id. Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota," tulis akun Instagram @bawasluri.