URnews

Ramai Kasus Parpol Catut NIK Warga, Begini Cara Ceknya!

Griska Laras, Senin, 5 September 2022 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramai Kasus Parpol Catut NIK Warga, Begini Cara Ceknya!
Image: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Jakarta - Belum lama ini media sosial ramai oleh laporan netizen yang identitasnya dicatut partai politik (parpol) tertentu. 

Dalam cuitannya, dia mengeluh karena namanya terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (sipol). 

“Teman-teman coba cek apakah namamu terdaftar sebagai anggota parpol. Masa nama gue tercatat sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan,” tulisnya, Sabtu (3/9/2022).  

Menanggapi masalah ini, KPU mengimbau agar masyarakat mengecek apakah ada penyalahgunaan data diri melalui fitur yang sudah disediakan. 

Lantas bagaimana caranya?

Jika penasaran apakah nama dan NIK kamu dicatut partai politik atau tidak, kamu dapat mengeceknya di situs resmi infopemilu.kpu go id. Berikut Urbanasia rangkum langkah-langkahnya:

1. Buka situs info pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia. 

3. Setelah itu klik pada captcha dan klik ‘Pilih’. 

Nantinya akan muncul informasi apakah pemilik NIK terdaftar dalam sipol atau tidak. Apabila identitas kamu disalahgunakan partai politik tertentu, kamu dapat mengajukan keberatan di situs https: //helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Kunjungi buka situs https:helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Isi data secara lengkap sesuai halaman;

3. Isi kolom tanggapan/masukan dan bukti pengaduan;

4. Lampirkan foto bukti;

5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di https:helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait