Novel soal Istilah Penyintas Korupsi: Aneh dan Keterlaluan

Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi pernyataan Plt Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, Wawan Wardana, terkait mantan narapidana (napi) koruptor sebagai penyintas korupsi.
Novel mengatakan bahwa ucapan dari salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut sangat aneh dan keterlaluan.
"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi," cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, dikutip Senin (23/8).
"Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara? Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Novel sedikit menyinggung nasib pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegawai yang kerjanya baik, disingkirkan," tambah Novel.
Sebelumnya, Wawan sempat menyatakan, eks napi koruptor yang memiliki pengalaman harus diikutsertakan untuk mensosialisasikan pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.
"Mereka punya pengalaman, katakanlah sebagai penyintas korupsi. Sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu bisa di-sharing kepada masyarakat. Calon yang (mau korupsi) tidak jadi punya niat," ujar Wawan.
Seperti diketahui, KPK telah menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi kepada 25 napi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 23 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.