URnews

Oknum TNI AD Edarkan 52 Kg Ganja, Tergiur Imbalan Rp100 juta

Putri Rahma, Selasa, 9 Mei 2023 10.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Oknum TNI AD Edarkan 52 Kg Ganja, Tergiur Imbalan Rp100 juta
Image: Ilustrasi - Daun Ganja. (Pixabay)

Jakarta - Seorang oknum TNI AD berinisial Kopda N ditangkap terkait kasus peredaran narkotka jenis ganja. Ia ditangkap usai ketahuan menjadi kurir 52 kilogram ganja. 

Plt Kepala BNN Banten, Kombes Rachmad Rasnova menuturkan, N melancarkan aksinya bersama seorang warga sipil berinisial PL (34). Keduanya mengedarkan ganja asal Aceh dan berhasil ditangkap. 

“Guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut di BNN," kata Rachmad dalam jumpa pers, Senin (8/5/2023).

Menurut Rachmad, N dan PL ditangkap pada Senin (1/5/2023) oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai. Keduanya dibekuk di sebuah kosan yang berlokasi di Jalan Sopono, Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggeledahan di kosan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.20 WIB dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja seberat 50 gram.

"Setelah diinterogasi terduga PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ucapnya.

Selain ganja, BNN dan Bea Cukai juga menyita barang bukti lain seperti KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sungkur.

Dalam kasus tersebut, Kopda N akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Rachmad.

Tergiur Imbalan Rp 100 Juta

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Kopda N tergiur upah sebesar Rp 100 juta untuk mengedarkan ganja tersebut. 

"Imbalannya Rp 100 juta, menurut pengakuan, kalau ini sudah terjual. Pengakuannya baru satu kali (transaksi)," kata Irsyad.

Menurut Irsyad, Kopda N melakukan perjalanan ke Tangerang sendiri dalam rangka cuti setelah lebaran. Momen tersebut kemudian digunakan untuk mengedarkan narkoba.

"Dia bukan pemilik, pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan ke BNN (Banten) untuk bekerja sama dengan BNN Aceh dan BNN RI untuk mengembangkan (ke) pemilik," jelasnya.

Pihak TNI pun kemudian memberikan dukungan agar kasus tersebut diusut termasuk apabila adanya keterlibatan oknum lain.

"Jadi mereka kan (jaringannya) terputus, para bandar ini menggunakan oknum untuk mengedarkan ini. Oknum tersebut, dia hanya ngirim ke sini, ngantar. Nanti ada penjualnya sendiri," ucapnya.

Ganja seberat 52 Kg tersebut dibawa oleh kurir (PL) yang merupakan warga Aceh. Ganja tersebut dikirim dengan menggunakan kendaraan pribadi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait