Panggil 3 Kepala Daerah Malang Raya, Khofifah Siap Ajukan PSBB ke Menkes
Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memanggil tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu untuk membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut.
Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020) siang.
Berdasarkan hasil rapat, ketiga kepala daerah tersebut sepakat untuk menerapkan PSBB di Malang Raya. Sementara Gubernur Khofifah juga menyatakan siap mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan maksimal besok (10/5/2020).
“Sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, usai rapat.
Ia menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya. Terutama kajian epidemiologi perkembangan COVID-19 di kawasan tersebut.
"Jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," tegas Khofifah.
Menurut kajian dr Windhu Purnomo dari epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi COVID-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk.
Ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi COVID-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," ujar Khofifah.
Selain itu, dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal di Malang Raya yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran COVID-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.
Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit COVID-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu, ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.
"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Di mana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," tandas Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail rencana dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Perencanaannya sangat komprehensif dan lengkap.
Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.
“Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan Perwali dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.