Parlemen Rusia Tengah Bahas RUU yang Larang Propaganda LGBT
Jakarta - Majelis Rendah Parlemen Rusia atau Duma Negara setujui pembacaan kedua Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang propaganda hubungan seksual non-tradisional atau anti-LGBT pada Rabu (23/11/2022).
Dalam RUU yang disahkan itu, orang-orang yang mempromosikan LGBT, operasi penggantian kelamin dan pedofilia bakal terancam denda hingga 10 juta rubel atau sekitar Rp 2,58 miliar.
Dilansir dari kantor berita Rusia, TASS, aturan ini bisa menjerat masyarakat anak di bawah umur maupun orang dewasa. Adapun yang dilarang adalah penyebaran informasi lewat media di internet, iklan, buku, hingga film.
Lebih lanjut, dokumen itu menyebutkan pelanggaran dengan sasaran dewasa dan anak di bawah umur akan dikenai sanksi berbeda. Untuk propaganda yang menargetkan orang dewasa denda berkisar antara 50 ribu hingga 100 ribu rubel, sedangkan yang menyasar anak di bawah umur besaran dendanya 100 ribu hingga 200 ribu rubel. Artinya propaganda yang menyasar anak di bawah umur akan dikenai sanksi lebih berat.
Baca Juga: PDB Turun 4 Persen, Rusia Resmi Resesi
Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin dikutip dari Fox menyebut tren di Amerika Serikat (AS) dan Eropa sebagai pertimbangan pengesahan tersebut. Adapun data jajak pendapat, kata Volodin, menunjukkan 16 persen orang orang Eropa berusia 14-29 tahun mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBT.
"Dan di negara bagian Maryland AS, jumlah siswa yang belum memutuskan jenis kelamin mereka karena promosi hubungan non-tradisional telah meningkat hampir enam kali lipat dalam dua tahun dan saat ini mencapai 45 persen dari semua siswa di negara bagian tersebut," ujar Volodin yang tak menyebutkan sumber datanya itu.
Oleh sebab itu menurutnya penting bagi Rusia untuk melahirkan aturan tersebut demi menyelamatkan masa depan anak-anak muda.
“Kita harus melakukan segalanya untuk melindungi anak-anak kita dan mereka yang ingin menjalani kehidupan normal,” ujar Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin dilansir dari TASS, Kamis (24/11/2022).
Selain menghukum warga negara dengan denda, aturan itu juga dapat menjerat pelanggar aturan yang merupakan warga asing. Nantinya warga asing bisa terancam diusir apabila melanggar aturan tersebut.
Nah apabila propaganda disebarluaskan oleh orang asing melalui media atau internet, denda dapat mencapai hingga 100 ribu atau 400 ribu rubel. Besaran denda akan ditentukan pada usia penontonnya.