Pasar Ganjil-Genap Bakal Diberlakukan Selama PSBB di Kota Malang
Malang – Saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, sejumlah tempat seperti pasar diperbolehkan beroperasi dengan catatan tertentu.
Salah satu cara yang akan dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni dengan menerapkan sistem ganjil genap.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, pembahasan mengenai sistem beroperasinya pasar di Kota Malang selama penerapan PSBB akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).
"Pasar harus physical distancing misalnya pasar yang sudah tertib solusinya ganjil genap. terkait mekanismenya nanti akan di bahas lebih lanjut," kata Wasto, di Malang, Selasa (12/5/2020).
Selama penerapan PSBB nanti terdapat dua pilihan yaitu dengan membuka sistem pasar ganjil genap atau menambahkan lokasi pasar.
Namun, untuk langkah awal, Pemerintah Kota Malang akan memilih menerapkan sistem pasar ganjil genap.
"Kita juga akan mengukur kalau itu memakai jalan akan ada konsekuensinya, masih dilakukan pembahasan," ujar Wasto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, pasar boleh beroperasi dengan dua sistem yang berlandaskan physical distancing. Pertama yakni bisa buka dengan sistem ganjil-genap.
"Misalnya hari ini stan yang buka nomor 1, 3, 5, dan seterusnya. Besok baru boleh buka lagi stan dengan nomor 2, 4, 6. Sehingga ada jarak, ada social distancingnya," ucap Heru.
Namun jika tetap berkerumun, Heru mengusulkan agar dilakukan pemindahan pasar di tempat yang luas.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan memindahkan pasar ke lapangan kodim, masing-masing jarak antar stan selebar 4 meter.
"Sehingga ketika PSBB tidak ada yang namanya penutupan pasar. Perekonomian Malang Raya masih bisa berjalan dengan semestinya," pungkasnya.