beautydoozy skinner
urbanasia skinner
URnews

Pasutri di Sumsel Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Gagas Yoga Pratomo, Minggu, 28 November 2021 10.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasutri di Sumsel Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Image: Ilustrasi meninggal (Pixabay/soumen82hazra)

Jakarta - Pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel), Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (11).

Kejadian tersebut terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021) malam.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, bahwa korban tewas akibat dipukuli oleh kedua tersangka. Salah satu motifnya karena korban sering BAB sembarangan yang membuat keluarga malu.

"Korban dipukuli pakai selang air dan gayung. Kedua tersangka malu karena korban sering BAB sembarangan, padahal korban menderita autis," jelas Alamsyah, Jumat (26/11/2021).

Korban ditinggalkan begitu saja di rumah dalam keadaan kritis, sementara kedua pelaku yang merupakan orangtuanya langsung melarikan diri. 

Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapati korban sudah tewas di lokasi kejadian. Kemudian, polisi pun memburu pelaku dan tidak selang lama, pelaku berhasil ditangkap. 

"Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian di rumah orangtuanya,” kata Alamsyah.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami banyak luka memar, terutama di bagian punggung, akibat pukulan dari pelaku. 

Akibat perbuatannya, Alamsyah mengatakan, bahwa pihaknya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait