URnews

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Jadi Tersangka Hamil Hoax, Gimana Nasib Penganiayanya?

Gagas Yoga Pratomo, Jumat, 19 November 2021 10.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Jadi Tersangka Hamil Hoax, Gimana Nasib Penganiayanya?
Image: Tangkapan layar oknum Satpol PP menampar perempuan tengah hamil. (Twitter @Phopi_RA)

Jakarta - Kasus pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Gowa masih berlanjut. 

Kejadian yang terjadi saat razia PPKM beberapa waktu lalu ini memasuki babak baru. Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. 

Pasangan bernama Amriana dan Ivan itu dianggap telah melanggar UU ITE karena menyebar berita bohong dengan mengaku bahwa sang istri tengah hamil saat adanya kejadian pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa.

“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Gowa sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada pasutri tersebut. 

“Rencananya minggu depan akan kita periksa sebagai tersangka,” kata Boby.

Boby menjelaskan, pasutri ini dijerat pasal 14 ayat (1) tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

Kasus ini bermula setelah viral sebuah video yang menunjukkan seorang oknum Satpol PP yang sedang merazia sebuah warung kopi pada saat PPKM. 

Terlihat dalam video yang beredar, Satpol PP tersebut berlaku kasar dengan memukul seorang wanita yang mengaku sedang hamil. 

Akibat kejadian tersebut, saat ini kondisi Satpol PP, Mardani Hamdan sudah dijatuhi hukuman selama 5 bulan. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (19/11/2021) Mardani Hamdan didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, Mardani Hamdan dituntut 5 bulan penjara.

Dalam SIPP juga tercatat barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 Buah flashdisk berisi file rekaman yang diambil dari warkop Ivan Irana dan 1 buah tempat duduk cafe terbuat dan kaleng kombinasi plat kayu berbentuk bulat, serta 2 buah bila pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm dengan gagang berwarna kuning putih. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait