URnews

Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Tim Urbanasia, Rabu, 8 Maret 2023 12.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
Image: Ilustrasi - Gas LPG 3 Kilogram. (Pinterest)

Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar terlebih dulu agar bisa membeli LPG 3 Kilogram. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Peraturan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," bunyi salinan Keputusan itu dikutip Urbanasia, Rabu (8/3/2023).

Kebijakan itu diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kebijakan itu berisi tentang penjelasan proses pendataan pembeli LPG 3 kg, yang bakal dilaksanakan bertahap mulai 1 Maret dimulai dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," lanjutnya.

Hasil pendataan informasi pembeli gas melon itu kemudian akan disinkronkan dengan tingkat kesejahteraan dari lembaga terkait.

Setelah itu, daftar konsumen dalam data by name by address itu diperbolehkan belanja gas dengan ketentuan volume pembelian per bulan, setiap pengguna LPG tertentu.

Nantinya, tahap kedua distribusi isi ulang gas LPG mulai dilakukan usai peraturan presiden mengenai penargetan pengguna LPG Tertentu diberlakukan.

Lebih jauh, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu diwajibkan untuk rutin melapor ke Dirjen Migas setiap bulan.

Dalam laporan itu, instansi tersebut diminta untuk menyampaikan update pelaksanaan tahap pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran.

Beberapa waktu lalu, pendataan konsumen LPG ini sudah dilakukan uji coba termasuk melalui pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun. Kita akan melakukan registrasi saja," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Raker Komisi VII.

Terkait kebijakan ini, masyarakat tidak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi MyPertamina atau mengakses web Pertamina. Konsumen akan didata melalui pengisian formulir saat pembelian LPG 3 kg.

"Kalau dia nggak bisa ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait