URnews

Pemberhentian Status PNS Pinangki, Kejaksaan Agung: Dalam Proses

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Agustus 2021 09.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemberhentian Status PNS Pinangki, Kejaksaan Agung: Dalam Proses
Image: Jaksa Pinangki/ANTARA oleh Reno Esnir

Jakarta - Pemberhentian tidak dengan hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tengah diproses. Pemberhentian ini dilakukan usai kasus hukum Pinangki sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan surat pemberhentian Pinangki sebagai jaksa akan keluar dalam waktu dekat.

"Saat ini pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam proses," kata Leonard dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Leonard menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Pinangki ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pinangki sendiri, kata Leonard, sudah tak menerima gaji sebagai jaksa sejak September 2020. Bahkan tunjangan kinerja Pinangki sebagai PNS kejasaaan sudah diberhentikan sejak Agustus tahun lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," jelasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Pinangki merupakan terdakwa tindak pidana korupsi dalam kasus pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun kemudian hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding 14 Juni 2021 lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait