URnews

Pemerintah AS Minta WhatsApp Mata-matai Warga Asing

Shinta Galih, Sabtu, 22 Januari 2022 08.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah AS Minta WhatsApp Mata-matai Warga Asing
Image: Ilustrasi Whatsapp (Pixabay-jorge)

Jakarta - Agen Federal AS memerintahkan WhatsApp memantau beberapa warga asing. Meskipun badan tersebut tak punya bukti bila pengguna tersebut telah melakukan kejahatan.

Berdasarkan laporan Forbes, setidaknya ada tujuh orang yang berada di Macau dan daratan Cina menjadi target operasi Drug Enforcement Administration (DEA) yang menyelidiki perdagangan opioid.

Tetapi seperti yang ditunjukkan dalam surat perintah penggeledahan yang baru-baru ini dibuka dari November 2021, identitas subjek tersebut tidak diketahui oleh DEA.

Badan anti-narkotika AS itu pun tetap mengarahkan layanan komunikasi milik Facebook untuk melacak alamat IP dan nomor yang mereka gunakan untuk berkomunikasi serta kapan dan bagaimana mereka menggunakan aplikasi tersebut

Pengawasan semacam itu dapat dilakukan karena Undang-Undang Daftar Pena yang disahkan pada tahun 1986 yang menyajikan kerangka hukum bagi lembaga penegak hukum AS untuk mengajukan surat perintah penggeledahan tanpa memerlukan bukti kejahatan yang telah dilakukan.

Selama pemerintah AS menyatakan bahwa informasi yang mungkin diperoleh relevan dengan penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung maka pengawasan pada aplikasi dapat disetujui.

Forbes juga menemukan bahwa WhatsApp sebelumnya telah diperintahkan untuk memantau empat pengguna di Meksiko yang menunjukkan lagi bahwa operasi pengawasan Big Tech Pemerintah AS jauh melampaui batas negara.

Sebuah dokumen bocor dari Biro Investigasi Federal (FBI) tahun lalu juga menunjukkan bahwa WhatsApp adalah salah satu layanan messenger yang paling bersedia untuk memberikan data kepada otoritas AS.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait