Pemprov DKI Izinkan Live Music di Resto dan Kafe Jakarta, Berikut Syaratnya

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) Jakarta kembali mengizinkan penyelenggaraan pertunjukan musik (live music) di restoran atau kafe di Jakarta.
Sebelumnya, live music dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rentan penularan virus corona (COVID-19).
Izin tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Restoran/Rumah Makan/Kafe.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Tiadakan SIKM
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam poin yang harus diperhatikan pemilik restoran atau kafe sebelum kembali menggelar live music, berikut ini:
1. Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi.
2. Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.
3. Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir, dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung.
4. Bagi para pengusaha Restoran/Rumah makan/Cafe dilarang mengadakan event atau show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.
5. Kegiatan live music di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas wajar.
6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.