URnews

Pemprov DKI Jakarta Resmi Tiadakan SIKM

Anisa Kurniasih, Jumat, 17 Juli 2020 15.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Resmi Tiadakan SIKM
Image: Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3-5-2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.)

Jakarta  -  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM meskipun hal tersebut telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta.

SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (Terminal, Stasiun, dan Bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," terang Syafrin lewat keterangan resmi, Jumat (17/7/2020).

Pada masa PSBB sebelumnya, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta meskipun yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM juga sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah.

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Sebagai tambahan informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait