URnews

Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes Al Minhaj Jateng, 14 Korban Dijanjikan 'Karomah'

Urbanasia, Rabu, 12 April 2023 09.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes Al Minhaj Jateng, 14 Korban Dijanjikan 'Karomah'
Image: Gelar perkara pencabulan di Ponpes Al Minhaj Batang Jawa Tengah. (Dok. Humas Polda Jateng)

Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Minhaj di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menuturkan, korban dalam kasus ini mencapai 14 santriwati. Pihak polisi juga sudah menangkap pelaku pencabulan tersebut yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut bernama KH Wildan Mashuri Amin.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pindana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Luthfi melansir Antara, Rabu (12/4/2023).

Luthfi menerangkan, dari 14 korban yang merupakan santriwati itu delapan di antaranya mengalami robek alat vital. Sementara enam lainnya merupakan korban pencabulan pelaku. 

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut menyusul dugaan adanya korban lain. Pasalnya, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2019 silam. 

Modus Pelaku

Masih kata Luthfi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus membangunkan para santriwati yang kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan menjanjikan korban akan mendapat karomah. 

Setelah itu, pelaku menikahi santriwati tanpa saksi dengan cara melakukan ijab kabul. 

"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban diberi uang jajan," ujarnya.

Pelaku juga meminta korban untuk tidak mengadu kepada orangtua mereka. Menurut Luthfi, para santriwati yang menjadi korban ini didoktrin untuk nurut dengan kiai dan tidak boleh membantah. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, hukum bisa 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Luthfi.

Izin Ponpes Al Minhaj Bisa Dicabut

Mendengar kasus tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agam Waryono Abful Ghafur mengancam akan mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika benar kasus tersebut dilakukan pimpinan pesantren.

“Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," kata Waryono.

Ia menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sedang melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang adanya kasus tersebut. 

Ia mengatakan masih perlu regulasi teknis untuk mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.

Ia juga memastikan Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban dan memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus tetap dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," ucap Waryono.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait