URnews

Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan, Pelaku 3 Bocah Berusia 8 Tahun

Urbanasia, Jumat, 20 Januari 2023 13.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan, Pelaku 3 Bocah Berusia 8 Tahun
Image: Ilustrasi Kekerasan Anak. (Pinterest/The Minds Journal)

Jakarta - Kasus kekerasan seksual pada anak-anak kembali terjadi. Kali ini seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto yang menjadi korban pencabulan. 

Mirisnya lagi, pelaku pencabulan bukan seorang dewasa. Pelakunya adalah 3 anak-anak yang masih berusia 8 tahun. 

Berikut beberapa fakta terkait kasus pencabulan siswi TK oleh anak-anak usia 8 tahun di Mojokerto, yang dihimpun Urbanasia dari berbagai sumber, Jumat (20/1/2023).

Pelaku Tetangga Korban

Menurut keterangan penasihat hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro Retno, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi di sebuah rumah kosong pada Sabtu, 7 Januari 2023 siang. 

Krisdiyansari mengatakan, 3 anak yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini merupakan tetangga korban. Bahkan pelaku yang mengajak korban masih saudara. 

“Si pelaku yang mengajak ini masih ada hubungan saudara dengan si korban,” katanya. 

Kronologi

Krisdiyansari menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban untuk berpindah tempat bermain. Alasannya, tempat mereka bermain saat itu ramai. 

Pelaku mulai melancarkan aksinya di rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara itu. Awalnya, pencabulan dilakukan pelaku yang masih saudara dan rumahnya sebelahan dengan korban. 

Kemudian, pelaku memaksa dua temannya untuk melakukan hal serupa kepada korban. Tak hanya itu, pelaku utama juga mengancam dua temannya itu akan dipukul jika tidak mengindahkan perintahnya. 

Krisdiyansari menambahkan, dari keterangan korban, dua pelaku itu ada yang melakukan pencabulan terhadapnya dan ada yang hanya memegang saja. 

Pelaku Cerita kepada Pengasuh

Tindakan pencabulan terhadap korban ini mencuat setelah korban bercerita kepada pengasuhnya. Kemudian, pengasuh ini lantas melapor kepada ibu dan nenek korban.

Alhasil, pada Minggu (8/1/2023), ibu dan nenek korban lantas menemui ibu dari pelaku. Pertemuan itu sempat diwarnai keributan sehingga warga sekitar pun tahu. 

Perangkat desa pun turun tangan menjadi mediator agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Awalnya keluarga korban setuju diselesaikan secara damai dengan beberapa persyaratan. 

Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Krisdiyansari meneybutkan, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Mojokerto pada Selasa, 10 Januari 2023. 

“Karena tidak mencapai kesepakatan dan sikap orangtua pelaku yang seperti tidak peduli, akhirnya kami lapor ke Polres Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya. 

Laporan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani. Menurutnya, kasus masih diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Iya benar, masih dalam penyelidikan,” katanya kepada wartawan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait