URnews

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri dari Kasus Penembakan Brigadir J

Ika Virginaputri, Sabtu, 6 Agustus 2022 15.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri dari Kasus Penembakan Brigadir J
Image: Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (Foto: AntaraNews/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Andreas Nahot Silitonga yang merupakan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, mengumumkan pengunduran diri dari kasus penembakan Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan Andreas kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (6/8/2022). 

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal sebagai Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas. 

Namun Andreas yang datang didampingi oleh rekannya sesama pengacara tidak memberitahukan lebih lanjut alasan pengunduran diri tersebut. Hal itu dia lakukan semi menghormati proses hukum yang sedang berjalan 

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Polri,” tambah Andreas. 

Meski demikian Andreas menjelaskan dia sudah menulis surat kepada Bareskrim mengenai pengunduran dirinya. Namun karena hari libur tak ada pihak Bareskrim yang bisa menerima surat tersebut. Untuk itu dia akan kembali pada hari Senin (8/8/2022) ke Bareskrim untuk menyerahkan surat pengunduran diri secara fisik. 

"Tadi kami sangat sayangkan ya, kami maksudnya baik menyampaikan surat, tapi tadi tidak ada yang bisa menerima. Mungkin karena hari libur juga. Makanya kami menyampaikan via WA (whatsapp) dulu untuk sementara. Tapi kami akan kembali lagi hari senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," pungkas Andreas sambil berlalu. 

Seperti diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E disangka melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait