URnews

Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia Diubah, Khusus untuk Pejabat Tertentu

Tim Urbanasia, Kamis, 26 Januari 2023 14.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia Diubah, Khusus untuk Pejabat Tertentu
Image: Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus. (tribratanews)

Jakarta - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia.

Penghentian ini berlaku menyeluruh baik untuk pejabat kepolisian maupun pemerintahan yang berlaku mulai Oktober 2022 lalu.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Diregidents Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Kamis (26/01/2023).

Menurut Yusri, keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melihat banyaknya masyarakat kesal terhadap pengendara pelat khusus (RF) yang sering arogan di jalan. 

Selain itu, pengguna pelat RF ini juga sering menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan aturan. Adapun pelat rahasia seperti QH dan IR sudah banyak dikenali oleh masyarakat. 

Maka dari itu, Yusri menyebut Korlantas Polri akan mengubahnya ketentuannya, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Siapapun yang ingin menggunakan pelat khusus dan rahasia, harus melalui tahap pemeriksaan di Korlantas Polri. Jika memenuhi syarat, baru akan dicetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK.

Pelat tersebut juga hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas untuk pejabat eselon satu dan eselon dua.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait