Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta - Seorang perempuan berinisial SAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan modus pinjaman daring terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
SAN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sehingga dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka juga dikabarkan telah merugikan sebanyak 317 korban. Dari jumlah tersebut, 116 orang di antaranya adalah mahasiswa IPB.
Diketahui, penawaran bisnis daring tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Tersangka juga menjanjikan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen kepada para korban.
Sumber: SAN (baju biru) dikawal seorang polwan di Polres Bogor, Jumat 18 November 2022 (Foto: Antaranews)
“Pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh para korban melalui toko online tersebut,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Jumat (18/11/22).
AKBP Iman Imanudin mengatakan bahwa modus pelaku dalam penipuan tersebut yaitu dengan menawarkan kerja sama bisnis melalui aplikasi pinjaman online atau marketplace yang diakui sebagai miliknya.
Namun, polisi mengungkapkan jika toko online tersebut bukan milik pelaku melainkan milik orang lain.
“Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka yaitu menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun, setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online itu milik orang lain,” ujar Iman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa kartu ATM milik tersangka, satu unit mobil, dan satu ponsel yang di dalamnya terdapat sejumlah aplikasi bisnis daring.