URnews

Pj Gubernur DKI Terbitkan Aturan Baru, Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Nivita Saldyni, Kamis, 15 Desember 2022 19.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pj Gubernur DKI Terbitkan Aturan Baru, Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
Image: Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta gantikan Anies/Instagram@Heru Budi Hartono.

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru soal pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, batas PJLP kini maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," bunyi poin D Kepgub tersebut yang dikutip pada Kamis (14/12/2022).

Dalam Kepgub tersebut, terdapat pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keberadaan PJLP akan diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah. Mereka akan dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Kepgub, materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Sementara pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak tercantum aturan batasan usia PJLP. Pergub tersebut di antaranya mengatur soal jangka waktu tertentu, yaitu masa pelaksanaan pekerjaan bagi penyedia jasa lainnya paling lama satu tahun berjalan.

Berdasarkan Pergub tersebut, besaran upah ditentukan dari hasil negosiasi berpedoman paling sedikit pada upah minimum provinsi tahun berjalan.

Kepgub 125 tahun 2019 pun mengatur penyediaan formasi untuk disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah kebutuhan penyedia jasa lainnya pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah.

Sementara pada Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyediaan jasa lainnya orang perorangan, usia terkait pengadaan PJLP minimal 18 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait